Monday, October 6, 2014

BILL OF LADING

Bill of Lading yang lebih sering disebut dengan B/L (baca: BL) adalah salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.

Bill of Lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight (bila dicantumkan) dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima) atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.

Atau lebih singkatnya adalah Surat perjanjian pengangkutan antara shipper(pengirim) / consignee (penerima) dengan carrier (pengangkut)

Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data yang dikirimkan oleh pihakshipper berdasarkan barang yang telah di masukkan ke dalam kontainer (stuffing). Sebagai pihak pelayaran, tentu mereka tidak dilibatkan dalam proses stuffing  ini, karena itu dalam B/L selalu tercantumkan shipper load and count said to contain atau biasa disingkat dengan STC.

B/L mempunyai fungsi sebagai:
1. Tanda terima barang atau muatan. Yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
2. Dokumen pemilikan. Yang dapat digunakan untuk pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran.
3. Kontrak pengangkutan. Kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat di atas kapal hingga tempat tujuan.

Setiap pengiriman atau maskapai penerbangan telah memliki format B/L mereka sendiri, tapi tiap bagian B/L yang harus diisi hampir sama.

Berikut ini Format B/L dari Perusahaan Pengangkut MAERSK :

Shipper
Kolom Shipper di isi dengan nama dan alamat si pengirim kargo.

Shipper mungkin saja sebagai pemilik sebenarnya atau produsen kargo, yang bisa juga sebagai pedagang, eksportir atau ekspeditur. Seseorang yang mendaftarkan pengiriman dan membayar biaya pengangkutan memiliki hak untuk mengedit informasi pengirim.

Consignee
Kolom Consignee di isi dengan nama dan alamat si penerima kargo.

Consignee mungkin saja sebagai pemilik sebenarnya atau penerima kargo, yang bisa juga sebagai sebagai pedagang, importir atau ekspeditur. Consignee di B/L juga memiliki risiko dan tanggung jawab, yang pertanggungjawabannya atas beberapa masalah di tempat tujuan, seperti kargo tanpa izin, keterlambatan izin, klaim, atau yang lainnya.


 Notify Party
Kolom Notify Party di isi dengan nama dan alamat pihak yang umumnya harus diberitahukan atas kedatangan kargo di pelabuhan tujuan barang.Tergantung pada B/L, hal ini dapat berbeda dari Consignee.


Pre-Carriage 
       Kolom Pre-Carriage by di isi dengan Data Transport, yang terdiri dari :

- Vessel : Nama kapal pertama yang mengangkut barang
- Voy : voyage dari kapal
- POL : port of loading adalah pelabuhan asal muat barang
- POD: port of discharges  adalah pelabuhan tujuan barang
- Port of receipt adalah pelabuhan penerimaan barang pertama kali
- Port of delivery adalah tempat tujuan barang


Place of Receipt
Kolom Place of Receipt di isi dengan tempat di mana kargo diserahkan oleh pengirim atau ekspeditur. Jika kolom ini di isi, maka di anggap perusahaan pengangkut tersebut telah melaksanakan tugasnya di pelabuhan asal muat barang (POL) dan jika ada kejadian atau kerusakan ke container atau kargo antara pelabuhan penerimaan barang pertama kali (Port of Receipt) dan pelabuhan asal muat barang (POL), maka merupakan tanggung jawab perusahaan pengangkut.


Port of Loading
Kolom Port of Loading di isi dengan container atau kargo dimuat oleh pengangkut yang terdaftar dalam Ocean Vessel.


Ocean Vessel/Voyage
Kolom ini di isi dengan nama dan nomor pelayaran kapal yang membawa wadah atau kargo dari pelabuhan asal muat barang (POL).


Port of Discharge
Kolom ini di isi dengan tempat dari mana container atau kargo diangkut dari Ocean Vessel yang terdaftar atau dapat dikatakan tempat/pelabuhan tujuan barang.


Place of Delivery (Tempat Tujuan Pengiriman)
Ini adalah tujuan akhir dari wadah atau kargo. Jika daerah ini terisi, itu berarti bahwa pengangkut telah setuju untuk memindahkan kontainer atau kargo dari Pelabuhan ke Tempat Pengiriman. Dan oleh karena itu, pengangkut bertanggung jawab atas kondisi kargo.

Harap dicatat jika ada Tempat Pengiriman ditampilkan dalam B / L, pengangkut tidak akan mengizinkan penerima untuk mengambil pengiriman kontainer atau kargo di Pelabuhan dan memindahkannya ke tempat pengiriman.


Marks & Numbers (Identitas Barang)
Pengirim menandai paket dengan beberapa informasi identitas pengiriman sehingga penerima dapat mengetahui paket yang dikirimkan. Selain itu, wadah / segel Nomor juga ditampilkan di sini oleh pengangkut.


No. and Kind of Packages (Nomor dan Jenis Barang)
Area ini digunakan untuk menjelaskan untuk menentukan jumlah dan jenis barang yang akan dikirimkan.


Description of Packages & Goods (Deskripsi Barang)
Area ini digunakan untuk menjelaskan secara jelas barang yang akan dikirimkan.


 Gross Weight (Berat Kotor)
Area ini digunakan untuk menuliskan berat kargo yang dimasukkan ke dalam wadah pengangkut. Harap dicatat bahwa dalam kebanyakan kasus, pemasok memperkirakan berat pada B / L. Jika mereka meremehkan berat kargo, Bea Cukai bisa menilai barang dan mungkin menimbang ulang barang pada saat pengiriman mencapai pelabuhan.


Measurement (Pengukuran)
Ini adalah perhitungan volumetrik dari kargo yang dimuat dalam wadah. Total volume kargo dalam wadah yang ditampilkan di sini, contoh: 28.000CBM.


Booking No. and B/L No. (Nomor Perjalanan)
Ini biasanya ditampilkan di sudut kanan atas. Dengan informasi ini, Anda dapat dengan mudah melacak kiriman Anda dari situs resmi pengangkut.


Others (Kondisi lain yang disepakati)
Jasa pengangkut juga memili beberapa informasi lain, seperti:
▪ Total Jumlah Wadah dan / atau Paket
▪ Pengangkutan & Biaya 
▪ Tanggal Pengiriman
▪ Tanggal pembuatan B/L
▪ Tempat pembuatan B/L
▪ Agen Pengangkut



TERMS & CONDITIONS (KETENTUAN & KONDISI) dalam BILL OF LADING.

Pengiriman, sejauh yang telah dipastikan oleh cara pemeriksaan yang wajar, yang terlihat dalam kondisi baik dan perintah yang teratur, kecuali jika dinyatakan sebaliknya dalam UU ini, total jumlah kuantitas wadah atau paket lainnya atau unit yang ditunjukkan dalam kotak berjudul tanda terima pengangkut untuk pengangkutan dari pelabuhan muat (atau tempat penerimaan, jika disebutkan) ke pelabuhan lepas (atau tempat pengiriman, jika disebutkan), seperti pengangkutan yang selalu tunduk pada ketentuan, keseluruhan hak, pembelaan-pembelaan terpadu, kondisi, pengecualian, pembatasan, dan kekebasan perjanjian (mencakup semua ketentuan dan kondisi sebaliknya dari ini yang tercantum dari klausa nomor 1-26 dan juga semua ketentuan dan kondisi yang tertera dalam tarif yang berlaku dari pengangkut), dan perhatian pedagang ditarik secara khusus terkait kebebasan pengangkut berkenaan dengan urusan penyimpanan barang (klausa 18) dan perkakas pengangkutan (klausa 19).
Ketika terjadi dimana bill of lading tidak dapat dinegoisasikan, maka pengangkut dapat memberikan dan melakukan pengiriman barang kepada penerima atas bukti identitas yang wajar tanpa membutuhkan penyerahan dari bill of lading yang asli/yang awal.
Ketika bill of lading dapat dinegoisasikan, maka pedagang berkewajiban untuk menyerahkan bill of ladingnyang asli/yang awal untuk penukaran terhadap barang tersebut.
Pengangkut menerima tugas untuk mengecek secara teliti dan jelas terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh pedagang sebagai bill of lading yang asli/awal.
Jika pengangkut memenuhi tugasnya ini, maka hal ini akan sesuai dan tepat untuk mengantarkan/mengirimkan barang, (berbalik dengan aturan mutlak untuk menggunakan bill of lading yang asli), dan dengan demikian, pengiriman yang dilakukan itu akan melepaskan kewajiban pengiriman si pengangkut.
Dalam rangka penerimaan bill of lading ini, maka setiap kebiasaan setempat atau hak-hak istimewa yang "meskipun" bertentangan, tetap, pedagang sepakat untuk terikat pada tiap poin-poin ketentuan dan kondisi yang tertera disini, yang tercantum dalam UU, secara tertulis, tercetak, terstampel, maupun yang tercakup dalam sisi sebaliknya, selama semua hal ini ditandatangani oleh si pedagang.
Demikian bill of lading di sisi ini telah ditandatangani dan kapanpun jika satu bill of lading yang asli telah diserahkan, maka jenis bill of lading lain tidak berlaku dan harus dihindarkan.





SUMBER :


No comments:

Post a Comment