Bill of Lading yang lebih sering disebut dengan B/L (baca: BL) adalah salah
satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan
dan disahkan oleh pihak pelayaran.
Bill of Lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan barang yang di
dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data
muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight (bila
dicantumkan) dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima)
atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan
tanggal dari penandatanganan.
Atau lebih singkatnya
adalah Surat perjanjian pengangkutan antara shipper(pengirim)
/ consignee (penerima) dengan carrier (pengangkut)
Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data
yang dikirimkan oleh pihakshipper berdasarkan barang yang telah di
masukkan ke dalam kontainer (stuffing). Sebagai pihak pelayaran, tentu
mereka tidak dilibatkan dalam proses stuffing ini,
karena itu dalam B/L selalu tercantumkan shipper load and count said to
contain atau biasa disingkat dengan STC.
B/L mempunyai fungsi sebagai:
1.
Tanda terima barang atau
muatan. Yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
2.
Dokumen pemilikan. Yang
dapat digunakan untuk pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran.
3.
Kontrak pengangkutan.
Kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat di atas kapal hingga
tempat tujuan.
Setiap pengiriman atau maskapai penerbangan telah memliki
format B/L mereka sendiri, tapi tiap bagian B/L yang harus diisi hampir sama.
Berikut ini Format B/L dari Perusahaan Pengangkut MAERSK :
Shipper
Kolom Shipper di isi dengan nama dan
alamat si pengirim kargo.
Shipper mungkin saja sebagai pemilik
sebenarnya atau produsen kargo, yang bisa juga sebagai pedagang, eksportir atau
ekspeditur. Seseorang yang mendaftarkan pengiriman dan membayar biaya pengangkutan
memiliki hak untuk mengedit informasi pengirim.
Consignee
Consignee
Kolom Consignee di isi dengan nama dan
alamat si penerima kargo.
Consignee mungkin saja sebagai pemilik
sebenarnya atau penerima kargo, yang bisa juga sebagai sebagai pedagang,
importir atau ekspeditur. Consignee di B/L juga memiliki risiko dan tanggung
jawab, yang pertanggungjawabannya atas beberapa masalah di tempat tujuan, seperti
kargo tanpa izin, keterlambatan izin, klaim, atau yang lainnya.
Notify
Party
Kolom Notify Party di isi dengan nama
dan alamat pihak yang umumnya harus diberitahukan atas kedatangan kargo di
pelabuhan tujuan barang.Tergantung pada B/L, hal ini dapat berbeda dari
Consignee.
Pre-Carriage
Kolom Pre-Carriage by di isi dengan
Data Transport, yang terdiri dari :
- Vessel : Nama kapal pertama yang
mengangkut barang
- Voy : voyage dari
kapal
- POL : port of
loading adalah pelabuhan asal muat barang
- POD: port of
discharges adalah pelabuhan tujuan barang
- Port of receipt adalah pelabuhan
penerimaan barang pertama kali
- Port of delivery adalah tempat
tujuan barang
Place of Receipt
Kolom Place of Receipt di isi dengan
tempat di mana kargo diserahkan oleh pengirim atau ekspeditur. Jika kolom ini
di isi, maka di anggap perusahaan pengangkut tersebut telah melaksanakan
tugasnya di pelabuhan asal muat barang (POL) dan jika ada kejadian atau
kerusakan ke container atau kargo antara pelabuhan penerimaan barang pertama
kali (Port of Receipt) dan pelabuhan asal muat barang (POL), maka merupakan
tanggung jawab perusahaan pengangkut.
Port of Loading
Kolom Port of Loading di isi dengan
container atau kargo dimuat oleh pengangkut yang terdaftar dalam Ocean Vessel.
Ocean Vessel/Voyage
Kolom ini di isi dengan nama dan nomor
pelayaran kapal yang membawa wadah atau kargo dari pelabuhan asal muat barang
(POL).
Port of Discharge
Kolom ini di isi dengan tempat dari
mana container atau kargo diangkut dari Ocean Vessel yang terdaftar atau dapat
dikatakan tempat/pelabuhan tujuan barang.
Place of Delivery (Tempat Tujuan Pengiriman)
Ini adalah tujuan akhir dari wadah atau
kargo. Jika daerah ini terisi, itu berarti bahwa pengangkut telah setuju untuk
memindahkan kontainer atau kargo dari Pelabuhan ke Tempat Pengiriman. Dan oleh
karena itu, pengangkut bertanggung jawab atas kondisi kargo.
Harap dicatat jika ada Tempat
Pengiriman ditampilkan dalam B / L, pengangkut tidak akan mengizinkan penerima
untuk mengambil pengiriman kontainer atau kargo di Pelabuhan dan memindahkannya
ke tempat pengiriman.
Marks & Numbers (Identitas Barang)
Pengirim menandai paket dengan beberapa
informasi identitas pengiriman sehingga penerima dapat mengetahui paket yang
dikirimkan. Selain itu, wadah / segel Nomor juga ditampilkan di sini oleh
pengangkut.
No. and Kind of Packages (Nomor dan Jenis Barang)
Area ini digunakan untuk menjelaskan
untuk menentukan jumlah dan jenis barang yang akan dikirimkan.
Description of Packages & Goods (Deskripsi Barang)
Area ini digunakan untuk menjelaskan
secara jelas barang yang akan dikirimkan.
Gross Weight (Berat Kotor)
Area ini digunakan untuk menuliskan
berat kargo yang dimasukkan ke dalam wadah pengangkut. Harap dicatat bahwa
dalam kebanyakan kasus, pemasok memperkirakan berat pada B / L. Jika mereka
meremehkan berat kargo, Bea Cukai bisa menilai barang dan mungkin menimbang
ulang barang pada saat pengiriman mencapai pelabuhan.
Measurement (Pengukuran)
Ini adalah perhitungan volumetrik dari
kargo yang dimuat dalam wadah. Total volume kargo dalam wadah yang ditampilkan
di sini, contoh: 28.000CBM.
Booking No. and B/L No. (Nomor Perjalanan)
Ini biasanya ditampilkan di sudut kanan
atas. Dengan informasi ini, Anda dapat dengan mudah melacak kiriman Anda dari
situs resmi pengangkut.
Others (Kondisi lain yang disepakati)
Jasa pengangkut juga memili beberapa
informasi lain, seperti:
▪ Total Jumlah Wadah dan / atau Paket
▪ Pengangkutan & Biaya
▪ Tanggal Pengiriman
▪ Tanggal pembuatan B/L
▪ Tempat pembuatan B/L
▪ Agen Pengangkut
TERMS & CONDITIONS (KETENTUAN & KONDISI) dalam BILL OF LADING.
Pengiriman, sejauh yang telah dipastikan oleh cara pemeriksaan yang wajar, yang terlihat dalam kondisi baik dan perintah yang teratur, kecuali jika dinyatakan sebaliknya dalam UU ini, total jumlah kuantitas wadah atau paket lainnya atau unit yang ditunjukkan dalam kotak berjudul tanda terima pengangkut untuk pengangkutan dari pelabuhan muat (atau tempat penerimaan, jika disebutkan) ke pelabuhan lepas (atau tempat pengiriman, jika disebutkan), seperti pengangkutan yang selalu tunduk pada ketentuan, keseluruhan hak, pembelaan-pembelaan terpadu, kondisi, pengecualian, pembatasan, dan kekebasan perjanjian (mencakup semua ketentuan dan kondisi sebaliknya dari ini yang tercantum dari klausa nomor 1-26 dan juga semua ketentuan dan kondisi yang tertera dalam tarif yang berlaku dari pengangkut), dan perhatian pedagang ditarik secara khusus terkait kebebasan pengangkut berkenaan dengan urusan penyimpanan barang (klausa 18) dan perkakas pengangkutan (klausa 19).
Ketika terjadi dimana bill of lading tidak dapat dinegoisasikan, maka pengangkut dapat memberikan dan melakukan pengiriman barang kepada penerima atas bukti identitas yang wajar tanpa membutuhkan penyerahan dari bill of lading yang asli/yang awal.
Ketika bill of lading dapat dinegoisasikan, maka pedagang berkewajiban untuk menyerahkan bill of ladingnyang asli/yang awal untuk penukaran terhadap barang tersebut.
Pengangkut menerima tugas untuk mengecek secara teliti dan jelas terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh pedagang sebagai bill of lading yang asli/awal.
Jika pengangkut memenuhi tugasnya ini, maka hal ini akan sesuai dan tepat untuk mengantarkan/mengirimkan barang, (berbalik dengan aturan mutlak untuk menggunakan bill of lading yang asli), dan dengan demikian, pengiriman yang dilakukan itu akan melepaskan kewajiban pengiriman si pengangkut.
Dalam rangka penerimaan bill of lading ini, maka setiap kebiasaan setempat atau hak-hak istimewa yang "meskipun" bertentangan, tetap, pedagang sepakat untuk terikat pada tiap poin-poin ketentuan dan kondisi yang tertera disini, yang tercantum dalam UU, secara tertulis, tercetak, terstampel, maupun yang tercakup dalam sisi sebaliknya, selama semua hal ini ditandatangani oleh si pedagang.
Demikian bill of lading di sisi ini telah ditandatangani dan kapanpun jika satu bill of lading yang asli telah diserahkan, maka jenis bill of lading lain tidak berlaku dan harus dihindarkan.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment