Monday, September 29, 2014

Peraturan mengenai Pengangkutan Udara untuk Orang

Peraturan dalam skala Nasional:

1. UU no. 1 Tahun 2009 menggantikan UU no. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkatan Udara
3. Peraturan Menteri Perbuhubungan Nomor: KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
4. Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) S.100 tahun 1939 

Peraturan dalam skala Internasional:

1. Paris Convention : menyiapkan suatu peraturan guna mengatur lalu lintas udara internasional dimasa yang akan datang. Pekerjaan yang dilakukan panitia telah menghasilkan suatu perjanjian penerbangan, yang ditandatangani di Paris pada tanggal 13 oktober 1919 oleh 27 negara

2. Konvensi Chicago : menghasilkan beberapa hal penting, yaitu :

  • Konvensi mengenai Penerbangan Sipil Internasional yang dikenal dengan Konvensi Chicago Tahun 1944 (Convention Aviation Signed at Chicago on 7 Desember 1944)
  • Persetujuan Transit Udara Internasional (IASTA/ International Air Transit Agreement)
  • Persetujuan Transportasi Udara Internasional (IATA/ International Air Transport Agreement)


3. Perjanjian Warsawa Tahun 1929

No comments:

Post a Comment